Sunday, October 2, 2011

Sistem Pendidikan Nasional


Senin lalu tepatnya tanggal 26 September 2011 di kelas Manajemen Pendidikan 2010, dosen matakuliah Manajemen Pendidikan Nasional yaitu Bapak  Amril Muhammad, S.E, M.Pd menjelaskan tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di pertemuan tersebut beliau menjelaskan tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dimulai dari pengertian sistem, komponen, dan subsistem. Sistem adalah keseluruhan dari komponen yang saling berkaitan dan memiliki tujuan. Komponen merupakan bagian dari keseluruhan yang tergabung dalam sistem, dan subsistem adalah bagian yang lebih kecil dari komponen. Dari pengertian sistem tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Di dalam setiap sistem pasti memiliki fungsi dan tujuan, begitu pula dengan sistem pendidikan nasional yang memiliki fungsi dan tujuan. Fungsi dari sistem pendidikan nasional yang didapat dari penjelasan Pak Amril adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak/peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Maksud dari fungsi tersebut, bahwa sistem pendidikan nasional yang baik dan terarah dapat mengembangkan kemampuan bangsa dan membentuk watak/sikap bangsa yang memiliki harga diri tinggi (martabat) demi mencerdaskan bangsa. Ada pun tujuan dari sistem pendidikan nasional ini adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab. Maksud kata-kata yang ada di dalam tujuan tersebut yang pertama beriman dan berakhlak mulia kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah bagaimana peserta didik diarahkan agar tetap memiliki pendirian yang teguh dan memiliki sikap taat kepada Tuhan Yang Maha Esa. Yang kedua sehat, sehat disini dimaksudkan bahwa peserta didik yang diberikan pendidikan harus memiliki kesehatan yang baik agar tujuan pendidikan nasional  dapat terlaksana dengan baik.  Potensi yang diharapkan dari tujuan pendidikan nasional selanjutnya adalah berilmu, maksudnya adalah bahwa setiap peserta didik yang menjalani pendidikan pada akhirnya harus memiliki ilmu yang didapat dari proses pendidikan tersebut. Selanjutnya cakap, kreatif, mandiri, cakap yang dimaksud disini adalah potensi peserta didik yaitu memiliki kompeten (kemampuan), kreatif adalah dapat melihat sesuatu yang biasa dengan sudut pandang yang tidak biasa atau cenderung luar biasa dan merupakan salah satu potensi peserta didik yang sangat penting, dan ketiga adalah mandiri yaitu potensi peserta didik yang dimana peserta didik dapat memahami segala sesuatu dengan pandang sendiri dan mengarah ke arah yang positif. Yang terakhir adalah menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Di dalam UU Sisdiknas (Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional) ada kategori yang diberlakukan, yaitu jalur pendidikan, jenjang pendidikan, dan jenis pendidikan. 
Yang pertama jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Ada 3 jalur pendidikan menurut UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab VI pasal 1, yaitu pendidikan formal,pendidikan non-formal, dan pendidikan informal. Sesuai UU Sisdiknas tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 11, pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang berstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Yang dimaksud pendidikan non-formal dalam UU Sisdiknas tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 12 adalah jalur diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara berstruktur dan  berjenjang. Menurut UU Sisdiknas tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 13 yang dimaksud pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Penjelasan selanjutnya yang didapat pada matakuliah Manajemen Pendidikan Nasional tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah adanya jenjang pendidikan. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenjang pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan dasar merupakan pendidikan awal selama 9 tahun pertama masa sekolah anak-anak, yaitu di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar, terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan tinggi jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.Mata pelajaran pada perguruan tinggi merupakan penjurusan dari SMA, akan tetapi semestinya tidak boleh terlepas dari pelajaran SMA. Pendidikan tinggi biasanya terdiri dari sekolah tinggi, institut, politeknik, universitas.

Selain penjelasan diatas juga ada penjelasan mengenai jenis pendidikan. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Jenis pendidikan terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
Pendidikan umum adalah pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). 
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Lalu ada pendidikan akademik yang merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu. 
Selanjutnya pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1). Dan yang terakhir ada pendidikan keagamaan dan pendidikan khusus. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah luar Biasa / SLB).

Selanjutnya mengenai Standar Nasional Pendidikan. Pengertian dari Standar Nasional Pendidikan yang dapat disimpulkan dari penjelasan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum NKRI. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 standar pendidikan nasional terdiri dari 8 yaitu standar isi, proses, kompetensi, kelulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian pendidikan.

Yang pertama adalah standar isi yang merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Yang kedua standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 
Yang ketiga standar kompetensi adalah lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 
Yang keempat standar pendidik dan tenaga kependidikan merupakan kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. 
Yang ke lima adanya standar saran prasana yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Yang ke enam standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan  pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Yang ke tujuh standar pembiayaan standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. 
Dan yang ke delapan standar penilaian pendidikan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Sistem pendidikan nasional sangat penting dalam menjalankan pendidikan. Oleh karena itu, maka setiap komponen yang ada di dalamnya harus benar-benar tersusun dan terarah agar dapat berjalan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang telah ditetapkan.


Sekian laporan saya untuk materi Sisdiknas, semoga bermanfaat bagi pembaca :)



Jakarta, Citra Dinda Pratami Ayu

No comments:

Post a Comment