Thursday, October 20, 2011

LEA (Local Education Authority) Sebagai Pelopor Desentralisasi Pendidikan

Senin, 17 oktober 2011 di ruang 306 Gd. Daksinapati UNJ seperti biasa matakuliah Manajemen Pendidikan Nasional dengan dosen Pak Amril Muhammad berlangsung. Pada senin tersebut diadakan presentasi oleh kelompok 1 yang membahas mengenai "Desentralisasi pendidikan, MBS, dan LEA".

Menurut pemaparan dari kelompok 1, desentralisasi pendidikan masih tentang pemberian wewenang kepada setiap sekolah untuk mengembangkan potensinya sendiri. Sistem ini merupakan sistem yang lebih  baik dalam manajemen sekolah sehinnga sekolah memiliki keputusan sendiri dan dapat meningkatkan kualitas yang ada di sekolah tersebut. ada faktor utama reformasi pendidikan yaitu adanya kekhawatiran tentang ketidakmampuan suatu negara terhadap tenaga kerja dan manajemen untuk kompetitif di dunia internasional. Faktor lainnya adalah adanya keengganan untuk membayar lebih dan pajak yang tinggi untuk usaha yang produktif serta bertentangan dengan penerimaan manfaat kesejahteraan pendidikan. Apabila dibiarkan maka konflik tersebut akan menyebabkan inflasi dan buruknya perekonomian yang ada. Selain itu penyebab lainnya adalah kekecewaan terhadap kinerja sektor publik.

Pada sistem pendidikan lebih dianjurkan menggunakan sistem desentralisasi. Negara yang mempelopori munculnya desentralisasi pendidikan adalah negara di Eropa dan Amerika. Manajemen sekolah yang digunakan dalam desentralisasi adalah MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). Istilah ini dikenal di Amerika Utara dan pemerintah Inggris menyebutnya 'Sekolah Otonom'. Artinya seluruh kebijakan ada ditangan sekolah itu sendiri. MBS diimplementasikan sejak 1990-an dan menjadi pola manajemen yang bermutu dalam peningkatan mutu pendidikan.

Selain itu dijelaskan juga tujuan dan manfaat MBS. Tujuan MBS adalah untuk meningkatkan mutu, efisiensi dan pemerataan pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan tersebut dapt didapat dari peningkatan profesional gur dan kepala sekolah karena pada dasarnya peningkatan mutu harus dimulai dari guru yang bermutu. Partisipasi orantua siswa, fleksibilitas pengelolaan sekolah. Efisiensi didapat dari sumberdaya, partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi. Pemertaan pendidikan didapat dari partisipasi masyarakat dan konsentrasi pemerintah pada masyarakat yang tidak mampu.
Manfaat dari MBS adalah sekolah lebih dapat meningkatakan kesejahteraan guru, guru dapat berkonsentrasi pada dunia pendidikan, mendorong profesionalisme kepala sekolah sebagai manajer dan leader, prestasi siswa dapat ditingkatkan dengan partisipasi orangtua, meningkatkan daya tanggap sekolah dan menjamin layanan pendidikan.

Selanjutnya dipaparkan mengenai LEA (Local Education Authority) yaitu otoritas pendidikan lokal. Sistem ini digunakan di Inggris dan Wales. Menurut undang-undang tahun 1902, setiap otoritas lokal seperti kabupaten dan dewan wilayah kabupaten membentuk komite otoritas pendidikan lokal (LEA). Bahwa konteks lokal manajemen pendidikan sekolah di Inggris , mempengaruhi kecenderungan di internasional terhadap desentralisasi keputusan manajemen di sekolah.   Jadi, LEA merupakan cikal bakal desentralisasi pendidikan internasional  walaupun kurang berhasil dalam pelaksanaannya, kemudian setelah ada reformasi, kemudian digunakan lagi sistem LEA tersebut, lalu konteks hubungan dengan dunia internasional itu banyak menggunakan desentraslisasi manajemen di sekolah. Dan penerapannya pun di berbagai negara.

Sunday, October 16, 2011

Otonomi Pendidikan

Senin 10 Oktober 2011, di ruang 306 Gd. Daksinapati FIP UNJ seperti biasanya perkuliahan Manajemen Pedidikan Nasional berlangsung dengan  Pak Amril Muhammad, S.E M.Pd. Pada senin lalu materi perkuliahan yang diberikan adalah tentang Otonomi Pendidikan. Yang dimaksud dengan otonomi pendidikan adalah pemerintah memberikan peran lebih luas kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pelaksanaan pendidikan.

Otonomi ini terjadi dikarena beberapa faktor, yang menjadi alasan adanya otonomi adalah adanya reformasi yang menyebabkan tuntutan peran serta daerah lebih besar dan adanya perubahan UU Sisdiknas.  Otonomi terbagai menjadi 3 bagian, yaitu Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota/Daerah Otonom. Dari  masing-masing bagian tersebut memiliki fungsi. Pusat memiliki fungsi untuk merumuskan kebijakan umum, standarisasi pendidikan, mengelola RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional /SBI (Sekolah Berstandar Internasioanl., dan PT (Perguruan Tinggi). Provinsi memiliki fungsi untuk mengelola pendidikan khusus seperti SLB (Sekolah Luar Biasa) yang diselengagarakan untuk anak-anak berkebutuhan khusus.Kabupaten/Kota/Daerah Otonom berfungsi untuk mengatur jalannya pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non-formal.

Didalam otnomi pendidikan juga ada pengelolaan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian. Yang pertama adalah Kementerian Pendidikan Nasional (KemenDiknas). Kemendiknas berfungsi untuk merumuskan kebijakan umum. Kemnediknas memiliki Direktorat Jenderal yangmasing-masing memiliki tugas pada tingkatannya sendiri. Direktorat jenderal pendidikan dasar antara lain mengelola sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah khusus dasar dan tenaga pendidik dasar dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Direktoran Jenderal pendidikan menengah mengelola SMA (Sekolah Menengah Akhir), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), (PK) pendidikan khusus / LK (Lembaga khusus) pendidikan menengah, tenaga kependidikan menengah. Direktorat Jenderal pendidikan tinggi mengelola akademik, sarana prasaran, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Yang kedua Kementerian Agama yang mengelola madrasah, pesantren dan sekolah lain yang berfungsi sebagai sekolah keagamaan. Direktorat Jenderal pendidikan islam (madrasah, pesantren, PAIS (Pendidikan Agama Islam) disekolah umum. Direktorat Bimas Kristen mengelola pendidikan agama kristen (protestan) dan Direktorat bimas Katolik.

Yang ketiga adalah kementerian teknis lainnya dan lembaga setingkat kementerian. Dibawah badan diklat pegawai/pusdiklat pegawai. Pendidikan kedinasan seperti IPDN / STPDN dibawah kementerian dalam negeri. Level pendidikannya sekarang D4. Selain itu ada lembaga pendidikan lainnya yang berada dibawah departemen dalam negeri antara lain STAN (Sekolah Tinggi Ilmu Akuntansi Negara) dibawah Departemen Keuangan, STMI (Sekolah Tinggi Manajemen Perindustrian) dibawah Departemen Perindustrian, STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik) dibawah BPS (Badan Pengembangan Statistik). Selain itu ada lembaga pendidikan lain dibawah pengelolaan POLRI dan TNI. Akpol (Akademi Kepolisian), Lembaga pendidikan Polisi, SPN, Pusdik, Sepolwan, Sespim, Secapa, STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) berada dibawah naungan POLRI. Lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan TNI adalah Akademi Angkatan Darat, Akademi Angkatan Laut, Akademi Angkatan Udara, Kodiklat (Komando Pendidikan dan latihan) /Pusdikes, Akabri, Puslik, Sesko.

Setelah itu dijelaskan juga mengenai ciri/karakteristik dari masing-masing kementerian. Kementerian Pendidikan Nasional mengelola pendidikan secara umum. Kementerian Agama adanya penambahan mata pelajaran keagamaan. Kementerian lain dan lembaga negara lainnya mengelola pendidikan untuk menyiapkan para peserta didik menjadi pegawai. TNI dan POLRI menjadikan peserta didik jadi anggota. Dijelaskan juga mengenai ikatan dinas, yaitu waktu tertentu untuk mengabdi.

Selanjutnya dijelaskan tentang jenis perguruan tinggi, antara lain Akademi (D3 dengan gelar A.Md) dan (D4 dengan gelar S.ST), Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Universitas.

Kelembagaan di PT (Perguruan Tinggi) dengan pimpinan tertinggi Rektor untuk Universitas, Ketua untuk Sekolah Tinggi, Direktur. Biasanya rektor memiliki pembantu dalam berbagai bidang, seperti akademik, keuangna dan administrasi, kemahasiswaan, dan kerjasama. Di tingkat fakultas ada Dekan dan pembantu dekan. Di tingkat jurusan dipimpin oleh kajur dan sekjur. Selain itu di PT juga harus memiliki lembaga didalam kelembagaannya seperti program pascasarjana untuk S2 dan S3, lembaga penelitian, lembaga pengabdian masyarakat, lembaga penjamin mutu. Lembaga lain-lain seperti UPT (Unit Pelayanan Teknis), PPL, PSB, Lembaga manajemen, lembaga sertifikasi.

Ditingkat sekolah / madrasah dipimpin oleh Kepala Sekolah/Kepala Madrasah. Jajaran dibawah kepala yang tersebut sebelumnya, terdapat Wakil Kepala Sekolah yang masing - masing mengelola bidang ( Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Kesiswaan, Humas dan Kerja sama ). Selanjutnya terdapat Kepala Tata Usaha, Guru yang terbagi menjadi guru kelas, guru mata pelajaran, guru BK ( Bimbingan Konseling ), laboran dan pustakawan. Ditingkat SMK ( Sekolah Menengah Kejuruan ) terdapat Kaprodi ( Kepala Program Studi ).

Selanjutnya dijelaskan tentang BSNP ( Badan Standar Nasional Pendidikan ) yang memiliki tugas untuk melakukan standarisasi pendidikan ( Standar Isi, Kompetensi Lulusan, Tenaga Pendidik, Proses, Penilaian, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, dan Pembiayaan ). Yang kedua BAN-S/M, BAN-PT yang memiliki tugas sebagai Badan Akreditasi Nasional. LPMP ( Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan ). Adanya pengawas yang melakukan supervisi. Khusus untuk Kemendiknas adanya Balitbang Pendidikan yang menjadi pusat kurikulum dan perbukuan, puslit kebijakan dan inovasi ( Puslitjaknov), pusat informasi pendidikan.


Saturday, October 8, 2011

Manajemen Berbasis Sekolah

Senin, 3 Oktoer 2011 di ruang 306 gedung Daksinapasti FIP UNJ. Bapak Amril Muhammad memberikan kuliah tentang Manajemen Berbasis Sekolah atau Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah.

Latar belakang dari MBS yaitu :
1 .'Program peningkatan mutu pendidikan telah dilaksanakan selama enam pelita dengan investasi cukup besar, namun mutu pendidikan masih rendah'.
2. 'Sekolah lebih tau keleihan, kelemahan dan kebutuhan dirinya'.
3.  'Pengamatan terhadap sekolah bermutu dan sekolah yang turun mutunya'.

Pada kenyataannya kemampuan pendidikan IPA, Bahasa, Matematika Indonesia ketika disurvei di 50 negara, Indonesia berada diurutan antara 41-45. Maka perlu dijadikan bahan acuan untuk dunia pendidikan Indonesia lebih maju ke depannya.
Sekolah bermutu adalah sekolah yang berotonomi (mandiri), karena mampu mengolah, memilih yang terbaik, dibantu oleh pemerintah namun tidak ditentukan oleh pemerintah. Setelah diberi otonomi pasti akan muncul rasa tanggung jawab.

4. 'Pembinaan pendidikan selama ini lebih bersifat "input oriented"
5. 'Regulasi birokrasi terhadap penyelenggaraan pendidikan terlalu ketat'
6. 'Partisipasi masyarakat elum optimal'
7. 'Hasil studi tentang effective school'


Diberi contoh dari kebijakan Manajemen Sentralistik (sebelum reformasi) adalah sikap dan perilaku pada sekolah. Yang pertama sekolah hanya mengikuti peraturan, menunggu petunjuk dan pasif. Yang kedua inisiatif dan kreativitas kurang berkembang. Yang ketiga tanggung jawab kurang dan cenderung melempar tanggung jawa ke atas. Yang keempat bersikap birokratik, artinya meniru apa yang dilakukan/praktek pejabat diatasnya. Yang kelima ekerja mekanistik dan repetitive. Yang keenam semangat kerja kurang (kurangnya motivasi). Yang ketujuh aspirasi kurang direspon oleh sekolah (ide, pembaharuan budaya, spiritual, dan sosial ekonomi).

Setelah itu dilanjutkan dengan Karakteristik Manajemen Berbasis Sekolah yaitu :
1. kemandirian, yaitu dapat mengolah dan memilih yang terbaik tanpa harus ditetapkan oleh pemerintah.
2. Pendayagunaan sumber (Sumerdaya manusia / Sumberdaya Non-Manusia) apabila memiliki kemampuan.
3. Pemberdayaan masyarakat, yaitu mendayagunkan apayang ada dimasyarakat
4. Transparasi
5. Akuntabilitas, yaitu pemahan dan keterampilan yang sesuai dengan apa yang dipelajari dan sesuai dengan apa yang diharapakan.

Selanjutnya Bapak Amril Muhammad menjelaskan tentang Esensi Umum Manajemen Berbasis Sekolah. Pertama adalah adanya "Framework" (kerangka acuan) nasional yaitu desentralisasi. Yang kedua adanya "National Lines" garis besar pedoman secara nasional.Yang ketiga perbedaan pengelolaan sekolah negeri dan swasta tidak terlalu besar. Dan yang terakhir adalah bahwa MBS tidak dengan sendirinya (otomatis) meningkatkan mutu pendidikan kalau hanya ditafsirkan secara harfiah, sebagai devolusi kewenangan dari pusat ke sekolah serta tidak disertai kesadaran akan mutu pendidikan, sehingga doeperlukan manajemen mutu pada tingkat sekolah dengan strategi "effective school".

Pembahasan selanjutnya mengenai Ciri Sekolah Efektif, adalah
1. Lingkungan tertib dan aman
2. Visi, Misi, dan target yang jelas
3. Kepemimpinan yang kuat
4. Pengembangan staf
5. Tingkat harapan yang tinggi
6. evaluasi untuk perbaikan proses belajar  mengajar
7. Partisipasi orang tua dan masyarakat
8. Adanya komitmen untuk bersama sama meningkatkan mutu.

Ciri ciri tersebut hanya mungkin segera dilakukan secara optimal melalui SBM (School Basic Mangement)

Manajemen berbasis sekolah pasti memiliki tujuan, salah satu tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah. Ini dimaksudkan agar mutu pendidikan dapat ditingkatkan dengan cara kemandirian sekolah-sekolah yang terus ditingakatkan dan memberikan keleluasaan kepada sekolah agar dapat menyalurkan aspirasi dan inisiatif yang dimiliki.

Selanjutnya langkah MPMBS (Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah). Ada enam langkah MPMS, antara lain :
1. Evaluasi diri (self-assesment)
2. Perumusan visi, misi, dan target mutu yang jelas
3. Perencanaan program kegiatan
4. Pelaksanaan program kegiatan
5. Monitorong dan evaluasi program
6. Penetapan target mutu baru.


yang terakhir dijelaskan adalah kontrol pelaksanaan MBPS. Setiap kegiatan pasti memiliki kontrol, kontrol pelaksanaan MPMBS adalah yang pertama transparansi Manajemen sekolah, yang kedua akuntabilitas atau dapat memahami dan sesuai dengan apa yang dipelajari dan diharapkan. yang ketiga bench marking (Evaluasi internal / eksternal).

Manajemen Berbasis Sekolah sangat diperlukan dalam dunia pendidikan Indonesia, khususnya dalam upaya peningkatan mutu pendidikan Indonesia yang masih tergolong rendah. Dengan MBS, diharapkan mutu pendidikan Indonesia dapat mengalami peningkatan dengan cara menjadikan sekolah mandiri dan memberikan otonomi kepada sekolah agar tujuan MBS dapat tercapai.


Sunday, October 2, 2011

Sistem Pendidikan Nasional


Senin lalu tepatnya tanggal 26 September 2011 di kelas Manajemen Pendidikan 2010, dosen matakuliah Manajemen Pendidikan Nasional yaitu Bapak  Amril Muhammad, S.E, M.Pd menjelaskan tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di pertemuan tersebut beliau menjelaskan tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dimulai dari pengertian sistem, komponen, dan subsistem. Sistem adalah keseluruhan dari komponen yang saling berkaitan dan memiliki tujuan. Komponen merupakan bagian dari keseluruhan yang tergabung dalam sistem, dan subsistem adalah bagian yang lebih kecil dari komponen. Dari pengertian sistem tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Di dalam setiap sistem pasti memiliki fungsi dan tujuan, begitu pula dengan sistem pendidikan nasional yang memiliki fungsi dan tujuan. Fungsi dari sistem pendidikan nasional yang didapat dari penjelasan Pak Amril adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak/peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Maksud dari fungsi tersebut, bahwa sistem pendidikan nasional yang baik dan terarah dapat mengembangkan kemampuan bangsa dan membentuk watak/sikap bangsa yang memiliki harga diri tinggi (martabat) demi mencerdaskan bangsa. Ada pun tujuan dari sistem pendidikan nasional ini adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab. Maksud kata-kata yang ada di dalam tujuan tersebut yang pertama beriman dan berakhlak mulia kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah bagaimana peserta didik diarahkan agar tetap memiliki pendirian yang teguh dan memiliki sikap taat kepada Tuhan Yang Maha Esa. Yang kedua sehat, sehat disini dimaksudkan bahwa peserta didik yang diberikan pendidikan harus memiliki kesehatan yang baik agar tujuan pendidikan nasional  dapat terlaksana dengan baik.  Potensi yang diharapkan dari tujuan pendidikan nasional selanjutnya adalah berilmu, maksudnya adalah bahwa setiap peserta didik yang menjalani pendidikan pada akhirnya harus memiliki ilmu yang didapat dari proses pendidikan tersebut. Selanjutnya cakap, kreatif, mandiri, cakap yang dimaksud disini adalah potensi peserta didik yaitu memiliki kompeten (kemampuan), kreatif adalah dapat melihat sesuatu yang biasa dengan sudut pandang yang tidak biasa atau cenderung luar biasa dan merupakan salah satu potensi peserta didik yang sangat penting, dan ketiga adalah mandiri yaitu potensi peserta didik yang dimana peserta didik dapat memahami segala sesuatu dengan pandang sendiri dan mengarah ke arah yang positif. Yang terakhir adalah menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Di dalam UU Sisdiknas (Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional) ada kategori yang diberlakukan, yaitu jalur pendidikan, jenjang pendidikan, dan jenis pendidikan. 
Yang pertama jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Ada 3 jalur pendidikan menurut UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab VI pasal 1, yaitu pendidikan formal,pendidikan non-formal, dan pendidikan informal. Sesuai UU Sisdiknas tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 11, pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang berstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Yang dimaksud pendidikan non-formal dalam UU Sisdiknas tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 12 adalah jalur diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara berstruktur dan  berjenjang. Menurut UU Sisdiknas tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 13 yang dimaksud pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Penjelasan selanjutnya yang didapat pada matakuliah Manajemen Pendidikan Nasional tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah adanya jenjang pendidikan. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenjang pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan dasar merupakan pendidikan awal selama 9 tahun pertama masa sekolah anak-anak, yaitu di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar, terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan tinggi jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.Mata pelajaran pada perguruan tinggi merupakan penjurusan dari SMA, akan tetapi semestinya tidak boleh terlepas dari pelajaran SMA. Pendidikan tinggi biasanya terdiri dari sekolah tinggi, institut, politeknik, universitas.

Selain penjelasan diatas juga ada penjelasan mengenai jenis pendidikan. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Jenis pendidikan terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
Pendidikan umum adalah pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). 
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Lalu ada pendidikan akademik yang merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu. 
Selanjutnya pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1). Dan yang terakhir ada pendidikan keagamaan dan pendidikan khusus. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah luar Biasa / SLB).

Selanjutnya mengenai Standar Nasional Pendidikan. Pengertian dari Standar Nasional Pendidikan yang dapat disimpulkan dari penjelasan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum NKRI. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 standar pendidikan nasional terdiri dari 8 yaitu standar isi, proses, kompetensi, kelulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian pendidikan.

Yang pertama adalah standar isi yang merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Yang kedua standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 
Yang ketiga standar kompetensi adalah lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 
Yang keempat standar pendidik dan tenaga kependidikan merupakan kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. 
Yang ke lima adanya standar saran prasana yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Yang ke enam standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan  pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Yang ke tujuh standar pembiayaan standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. 
Dan yang ke delapan standar penilaian pendidikan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Sistem pendidikan nasional sangat penting dalam menjalankan pendidikan. Oleh karena itu, maka setiap komponen yang ada di dalamnya harus benar-benar tersusun dan terarah agar dapat berjalan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang telah ditetapkan.


Sekian laporan saya untuk materi Sisdiknas, semoga bermanfaat bagi pembaca :)



Jakarta, Citra Dinda Pratami Ayu