Sunday, April 21, 2013

Konsep Pendidikan Berbasis Masyarakat dalam Masyarakat Multikultural Menuju Indonesia 2015


Konsep Pendidikan Berbasis Masyarakat dalam Masyarakat Multikultural
Menuju Indonesia 2015
Oleh    :           Citra Dinda Pratami Ayu
NIM    :           144510676
Dosen  :           Dr. Nurhattati Fuad, M.Pd
Manajemen Pendidikan Non Reguler 2010
Universitas Negeri Jakarta

Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki banyak sumber daya yang melimpah baik alam maupun manusia dengan latar belakang yang sangat beragam dan dapat disebut sebagai Negara multikultural. Sebagai sebuah negara yang masyarakatnya majemuk, Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, adat-istiadat, golongan , kelompok dan agama, dan strata sosial. Kondisi dan situasi seperti ini merupakan suatu kewajaran sejauh perbedaan-perbedaan ini disadari keberadaannya dan dihayati. Namun ketika perbedaan-perbedaan tersebut mengemuka dan kemudian menjadi sebuah ancaman untuk kerukunan hidup, maka perbedaan tersebut menjadi masalah yang harus diselesaikan.
Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa negara kita ingin mewujudkan masyarakat yang cerdas. Untuk mencapai bangsa yang cerdas, harus terbentuk masyarakat yang madani. Masyarakat madani dapat terbentuk jika memiliki kemampuan dan keterampilan dalam bidang pendidikan, semangat berusaha, sekaligus menyiapkan potensi generasi yang siap menghadapi masa depan.
Indonesia di 2015 berupaya dalam meningkatkan taraf pendidikan dengan memuwujudkan Pendidikan Untuk Semua (PUS) yang dirancang oleh Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). PUS berupaya mencapai target pendidikan Indonesia dengan meratakan pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun di seluruh bagian Negara Indonesia. Sebetulnya tanpa menunggu 2015 pun Indonesia sudah berhasil mencapai target tersebut. Pada angka melek aksara misalnya, target Dakar menetapkan pengurangan 50 persen jumlah buta aksara yang ada pada 2000 untuk tahun 2015. Tanpa harus menunggu sampai tahun 2015, Indonesia telah mencapai target ini pada tahun 2007 dengan jumlah melek aksara sebanyak 92,80 persen. Keberhasilan yang sama juga terjadi pada paritas gender. Kemajuan signifikan telah dicapai Indonesia untuk menyediakan akses yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk semua jenjang pendidikan. Tahun 2011, indeks paritas gender pada SD mencapai 98,16 persen dan untuk SMP adalah 96,98 persen.
Capaian Indonesia yang amat baik, kata Dirjen PAUDNI, terdapat pula pada indikator pendidikan dasar universal. Di tahun 2011, angka partisipasi murni (APM) sekolah dasar mencapai 95,55 persen dan APK sekolah menengah pertama adalah 99,47 persen. Sementara untuk pendidikan anak usia dini, Indonesia sudah hampir mencapai target 75 persen, yakni 60,43 persen pada 2011.
Terdapat enam indikator untuk mengukur keberhasilan PUS, yaitu pendidikan dan perawatan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan kecakapan hidup, kemelekaksaraan, paritas gender, dan mutu pendidikan. Indonesia sudah mencapai kemajuan yang signifikan pada semua indikator.
Capaian pada indikator-indikator ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan kado 100 tahun Indonesia pada tahun 2045, yaitu tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu bersaing secara global.
Dilihat dari fakta yang dikemukakan diatas bahwa Indonesia sedang mempersiapkan kemajuan pendidikan dimulai dari pendidikan dasar. Salah satu tujuan pendidikan Indonesia yang utama saat ini adalah adanya peningkatan mutu pendidikan yang difokuskan kepada pemerataan wajib belajar 9 tahun di seluruh Indonesia yang dijadikan program dalam proses 100 tahun Indonesia di tahun 2045.
Enam indikator pencapain PUS tersebut tidka terlepas dari karakter pendidikan yang harus didasarkan kepada potensi yang dimiliki masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan agar  keenam indicator tersebut tercapai adalah dengan mengupayakan pendidikan berbasis masyarakat dimana pendidikan berbasis masyarakat ini merupakan inovasi yang harus terus dikembangkan. Pendidikan yang dilaksanakan tentunya mempertimbangkan potensi masyarakat yang ada di tiap daerah yang dijadikan fokus pendidikan.
Menurut latar belakang diatas maka dapat dikatakan pendidikan berbasis masyarakat menjadi salah satu cara yang dapat ditempuh dalam mewujudkan cita-cita pendidikan Indonesia di tahun 2015 melalui pemerataan pendidikan dasa wajib belajar 9 tahun di seluruh bagian Indonesia.
Konsep Pendidikan Berbasis Masyarakat
Konsep Pendidikan Berbasis Masyarakat merupakan impelementasi pembelajaran dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat (Sihombing, U., 2001). Dari konsep di atas dapat dinyatakan bahwa Pendidikan Berbasis Masyarakat adalah pendidikan yang dikelola oleh masyarakat dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di masyarakat dan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat pada setiap kegiatan belajar serta bertujuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Konsep dan praktek PBM tersebut adalah untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, terampil, mandiri dan memiliki daya saing dengan melakukan program belajar yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Undang-undang Pendidikan Nasional menyuratkan tentang pendidikan berbasis masyarakat (Community Based Education, Soedijarto, 2000) yang didalamnya disebutkan bahwa Pendidikan Berbasis Masyarakat adalah :
Penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
Penyelenggaraan pendidikan yang dimaksud oleh Soedijarto adalah pendidikan yang dibangun berdasarkan kekhasan yang dimiliki oleh masing-masing masyarakat antara lain dalam segi agama, social, budaya, aspirasi dan potensi yang dimiliki masyarakat itu sendiri sehingga akan menciptakan sebuah system pendidikan yang terarah sesuai dengan apa yang dimiliki oleh masyarakat di tiap daerah yang akan dikembangkan sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
Lebih lanjut dalam Bagian Kedua Pasal 55 tentang pendidikan berbasis masyarakat diuraikan:
(1)               Masyarakat berhak meneyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan  kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(2)               Penyelenggara pendididkan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan  kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan
(3)               Dana penyelenggaraan pendidikan  berbasis masyarakat dapat  bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Paerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)               Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan  merata dari Pemerintah  dan/atau pemerintah Daerah
(5)               Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.

Dari ketentuan yang tersurat dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terlihat bahwa pendidikan berbasis masyarakat ditujukan untuk memperoleh output pendidikan  yang dapat berperan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun dikhawatirkan keberadaan dari pendidikan  berbasis masyarakat ini justru akan menajamkan friksi  kemajemukan masyarakat bangsa Indonesia, karena dengan penyelenggaraan pendidikan yang  diselenggarakan berdasarkan karakteristik wilayah, sosial dan budaya masayarakat Indonesia maka ego kedaerahan akan semakin  tinggi dan ini sangat berbahaya..
Masalah pendidikan berbasis masyarakat sesungguhnya merupakan wacana baru yang muncul dalam dunia pendidikan, terutama bagi masyarakat Indonesia. Ia muncul berkaitan dengan reformasi pendidikan yang menghendaki adanya pergeseran paradigma pendidikan dari sentralistik ke desentralistik, bergeser dari praktik pendidikan yang otoriter ke praktik pendidikan demokratis yang membebaskan, serta dari konsep pendidikan yang berorientasi pemerintah (state oriented) ke konsep pendidikan yang berorientasi masyarakat (community oriented).
Seperti yang diungkapkan oleh  Fairchild, 1977:52 :
Community is a sub-group that has the characteristics such as society, but on a smaller scale, and with the interests of the less extensive and coordinated. Hidden in the concept of community is the existence of a territory, a considerable degree on the introduction and inter-personal contacts, and the presence of some special bases coherence that separates it from the adjacent group. Community supplies themselves have limited appeal in society, but within the boundaries of the familiar and the association has a deeper sympathy. Maybe there are some special bond of unity in the community, such as race, national origin or religious affiliation.”
Diartikan bahwa masyarakat setempat merupakan sub-kelompok yang mempunyai karakteristik seperti masyaraka umum, tetapi pada skala yang lebih kecil, dan dengan kepentingan yang kurang luas dan terkoordinir. Tersembunyi dalam konsep masyarakat setempat adalah adanya suatu wilayah teritorial, sebuah derajat yang dapat dipertimbangkan mengenai perkenalan dan kontak antar pribadi, dan adanya beberapa basis koherensi khusus yang memisahkannya dari kelompok yang berdekatan. Masyarakat setempat mempunyai perbekalan diri terbatas di banding masyarakat  umum, tetapi dalam batas-batas itu mempunyai asosiasi yang akrab dan simpati yang lebih dalam. Mungkin ada beberapa ikatan kesatuan khusus dalam komunitas, seperti ras, asal-usul bangsa atau afiliasi keagamaan.
Dari pemaparan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa didalam sebuah masyarakat pasti memiliki sebuah ciri khas dan kekhususan yang tidka dimiliki oleh masyarakat lain yang berada daerah lain. Kekhasan yang dimaksud dapat berupa perbedaan budaya, asal usul bangsa atau keagamaan.
Pendidikan berbasis masyarakat menuju Indonesia di tahun 2015 bertujuan untuk mengembangkan pendidikan Indonesia dengan melihat dan memberdayakan potensi yang ada di dalam masyarakat itu sendiri dengan tidak menghilangkan kekhasan dari masyarakat tersebut, namun tetap mengembangkannya sesuai dengan standar nasional pendidikan yang ada dan menghendaki adanya keterlibatan masyarakat dalam upaya pengambilan kebijakan-kebijakan pendidikan. Keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam pendidikan di Indonesia, menurut Suyata (1996:2), bukanlah hal yang baru. Ia telah dilaksanakan oleh yayasan-yayasan swasta, kelompok sukarelawan, organisasi-organisasi non-pemerintah, dan bahkan oleh perseorangan.
Community-based education happens when local communities determine educational needs within their context and create programs to address them.” (http://globalfamily.org/community-based)
Yang dimaksud dengan pendidikan berbasis masyarakat terjadi ketika masyarakat lokal menentukan kebutuhan pendidikan dalam konteks mereka sendiri dan membuat program untuk mengatasi masalah yang ada di masyarakat itu sendiri khususnya dibidang pendidikan.
Namun bila pendidikan berbasis masyarakat tersebut ditujukan untuk menyelesaikan masalah krisis ekonomi di Indonesia yang kemudian mempengaruhi kemampuan negara untuk menyediakan dana pendidikan, hal ini dapat diterima. Tetapi bila model pendidikan ini akan terus dikembangkan, diyakini akan terus dikembangkan sebab terligitimasi dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003. Maka yang perlu diantisipasi adalah kemungkinan  adanya  keberagaman dalam mutu pendidikan, yang disatu sisi hal ini akan mendukung otonomi daerah dan juga otonomi pendidikan, tetapi di sisi lain memiliki kemungkinan yang besar dalam mengancam integrasi nasional serta mempengaruhi keberhasilan dari pembangunan karakter manusia Indonesia seutuhnya pada tahun 2015 dengan program PUS yang telah dirancang oleh Kemendikbud sebagai salah satu upaya dalam peningkatan taraf pendidikan di Indonesia menuju 100 tahun Indonesia di tahun 2045.







Keywords : comunnity-based-education, Pendidikan Berbasis Masyarakat, Manajemen Pendidikan, Universitas Negeri Jakarta, Indonesia di Tahun 2045, 100 Tahun Indonesia, Artikel, Based On Journal