Konsep
Pendidikan Berbasis Masyarakat dalam Masyarakat Multikultural
Menuju Indonesia
2015
Oleh : Citra
Dinda Pratami Ayu
NIM : 144510676
Dosen : Dr. Nurhattati Fuad, M.Pd
Manajemen
Pendidikan Non Reguler 2010
Universitas
Negeri Jakarta
Indonesia merupakan
sebuah negara yang memiliki banyak sumber daya yang melimpah baik alam maupun
manusia dengan latar belakang yang sangat beragam dan dapat disebut sebagai
Negara multikultural. Sebagai sebuah negara yang masyarakatnya majemuk,
Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, adat-istiadat, golongan , kelompok
dan agama, dan strata sosial. Kondisi dan situasi seperti ini merupakan suatu
kewajaran sejauh perbedaan-perbedaan ini disadari keberadaannya dan dihayati.
Namun ketika perbedaan-perbedaan tersebut mengemuka dan kemudian menjadi sebuah
ancaman untuk kerukunan hidup, maka perbedaan tersebut menjadi masalah yang
harus diselesaikan.
Dalam
UUD 1945 disebutkan bahwa negara kita ingin mewujudkan masyarakat yang cerdas.
Untuk mencapai bangsa yang cerdas, harus terbentuk masyarakat yang madani.
Masyarakat madani dapat terbentuk jika memiliki kemampuan dan keterampilan
dalam bidang pendidikan, semangat berusaha, sekaligus menyiapkan potensi
generasi yang siap menghadapi masa depan.
Indonesia
di 2015 berupaya dalam meningkatkan taraf pendidikan dengan memuwujudkan
Pendidikan Untuk Semua (PUS) yang dirancang oleh Kemendikbud (Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan). PUS berupaya mencapai target pendidikan Indonesia
dengan meratakan pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun di seluruh bagian Negara
Indonesia. Sebetulnya tanpa menunggu 2015 pun Indonesia sudah berhasil mencapai
target tersebut. Pada angka melek aksara misalnya, target Dakar menetapkan
pengurangan 50 persen jumlah buta aksara yang ada pada 2000 untuk tahun 2015.
Tanpa harus menunggu sampai tahun 2015, Indonesia telah mencapai target ini
pada tahun 2007 dengan jumlah melek aksara sebanyak 92,80 persen. Keberhasilan
yang sama juga terjadi pada paritas gender. Kemajuan signifikan telah dicapai
Indonesia untuk menyediakan akses yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk
semua jenjang pendidikan. Tahun 2011, indeks paritas gender pada SD mencapai
98,16 persen dan untuk SMP adalah 96,98 persen.
Capaian
Indonesia yang amat baik, kata Dirjen PAUDNI, terdapat pula pada indikator
pendidikan dasar universal. Di tahun 2011, angka partisipasi murni (APM)
sekolah dasar mencapai 95,55 persen dan APK sekolah menengah pertama adalah
99,47 persen. Sementara untuk pendidikan anak usia dini, Indonesia sudah hampir
mencapai target 75 persen, yakni 60,43 persen pada 2011.
Terdapat
enam indikator untuk mengukur keberhasilan PUS, yaitu pendidikan dan perawatan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan kecakapan hidup, kemelekaksaraan,
paritas gender, dan mutu pendidikan. Indonesia sudah mencapai kemajuan yang
signifikan pada semua indikator.
Capaian pada
indikator-indikator ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan untuk memberikan kado 100 tahun Indonesia pada tahun 2045, yaitu
tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu bersaing secara
global.
Dilihat
dari fakta yang dikemukakan diatas bahwa Indonesia sedang mempersiapkan kemajuan
pendidikan dimulai dari pendidikan dasar. Salah satu tujuan pendidikan
Indonesia yang utama saat ini adalah adanya peningkatan mutu pendidikan yang difokuskan
kepada pemerataan wajib belajar 9 tahun di seluruh Indonesia yang dijadikan
program dalam proses 100 tahun Indonesia di tahun 2045.
Enam
indikator pencapain PUS tersebut tidka terlepas dari karakter pendidikan yang
harus didasarkan kepada potensi yang dimiliki masyarakat di berbagai wilayah di
Indonesia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan agar keenam indicator tersebut tercapai adalah
dengan mengupayakan pendidikan berbasis masyarakat dimana pendidikan
berbasis masyarakat ini merupakan inovasi yang harus terus dikembangkan. Pendidikan
yang dilaksanakan tentunya mempertimbangkan potensi masyarakat yang ada di tiap
daerah yang dijadikan fokus pendidikan.
Menurut
latar belakang diatas maka dapat dikatakan pendidikan berbasis masyarakat
menjadi salah satu cara yang dapat ditempuh dalam mewujudkan cita-cita pendidikan
Indonesia di tahun 2015 melalui pemerataan pendidikan dasa wajib belajar 9
tahun di seluruh bagian Indonesia.
Konsep
Pendidikan Berbasis Masyarakat
Konsep Pendidikan Berbasis Masyarakat merupakan
impelementasi pembelajaran dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk
masyarakat (Sihombing, U., 2001). Dari konsep di atas dapat dinyatakan bahwa
Pendidikan Berbasis Masyarakat adalah pendidikan yang dikelola oleh masyarakat
dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di masyarakat dan menekankan pentingnya
partisipasi masyarakat pada setiap kegiatan belajar serta bertujuan untuk
menjawab kebutuhan masyarakat. Konsep dan praktek PBM tersebut adalah untuk
mewujudkan masyarakat yang cerdas, terampil, mandiri dan memiliki daya saing
dengan melakukan program belajar yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Undang-undang Pendidikan
Nasional menyuratkan tentang pendidikan berbasis masyarakat (Community Based
Education, Soedijarto, 2000) yang didalamnya disebutkan bahwa Pendidikan
Berbasis Masyarakat adalah :
Penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi dan potensi
masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
Penyelenggaraan
pendidikan yang dimaksud oleh Soedijarto adalah pendidikan yang dibangun
berdasarkan kekhasan yang dimiliki oleh masing-masing masyarakat antara lain
dalam segi agama, social, budaya, aspirasi dan potensi yang dimiliki masyarakat
itu sendiri sehingga akan menciptakan sebuah system pendidikan yang terarah
sesuai dengan apa yang dimiliki oleh masyarakat di tiap daerah yang akan
dikembangkan sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
Lebih lanjut dalam Bagian
Kedua Pasal 55 tentang pendidikan berbasis masyarakat diuraikan:
(1)
Masyarakat berhak meneyelenggarakan pendidikan berbasis
masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya
untuk kepentingan masyarakat.
(2)
Penyelenggara pendididkan berbasis masyarakat
mengembangkan dan melaksanakan kurikulum
dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar
nasional pendidikan
(3)
Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat,
Pemerintah, Pemerintah Paerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh
bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah
(5)
Ketentuan mengenai peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.
Dari
ketentuan yang tersurat dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional terlihat bahwa pendidikan berbasis masyarakat ditujukan
untuk memperoleh output pendidikan yang
dapat berperan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun dikhawatirkan
keberadaan dari pendidikan berbasis
masyarakat ini justru akan menajamkan friksi
kemajemukan masyarakat bangsa Indonesia, karena dengan penyelenggaraan
pendidikan yang diselenggarakan
berdasarkan karakteristik wilayah, sosial dan budaya masayarakat Indonesia maka
ego kedaerahan akan semakin tinggi dan
ini sangat berbahaya..
Masalah
pendidikan berbasis masyarakat sesungguhnya merupakan wacana baru yang muncul
dalam dunia pendidikan, terutama bagi masyarakat Indonesia. Ia muncul berkaitan
dengan reformasi pendidikan yang menghendaki adanya pergeseran paradigma
pendidikan dari sentralistik ke desentralistik, bergeser dari praktik
pendidikan yang otoriter ke praktik pendidikan demokratis yang membebaskan,
serta dari konsep pendidikan yang berorientasi pemerintah (state oriented) ke
konsep pendidikan yang berorientasi masyarakat (community oriented).
Seperti yang
diungkapkan oleh Fairchild, 1977:52 :
“Community is
a sub-group that has the characteristics such as society, but on a smaller
scale, and with the interests of the less extensive and coordinated. Hidden in
the concept of community is the existence of a territory, a considerable degree
on the introduction and inter-personal contacts, and the presence of some
special bases coherence that separates it from the adjacent group. Community
supplies themselves have limited appeal in society, but within the boundaries
of the familiar and the association has a deeper sympathy. Maybe there are some
special bond of unity in the community, such as race, national origin or
religious affiliation.”
Diartikan bahwa masyarakat setempat merupakan
sub-kelompok yang mempunyai karakteristik seperti masyaraka umum, tetapi pada
skala yang lebih kecil, dan dengan kepentingan yang kurang luas dan
terkoordinir. Tersembunyi dalam konsep masyarakat setempat adalah adanya suatu
wilayah teritorial, sebuah derajat yang dapat dipertimbangkan mengenai
perkenalan dan kontak antar pribadi, dan adanya beberapa basis koherensi khusus
yang memisahkannya dari kelompok yang berdekatan. Masyarakat setempat mempunyai
perbekalan diri terbatas di banding masyarakat
umum, tetapi dalam batas-batas itu mempunyai asosiasi yang akrab dan
simpati yang lebih dalam. Mungkin ada beberapa ikatan kesatuan khusus dalam komunitas,
seperti ras, asal-usul bangsa atau afiliasi keagamaan.
Dari pemaparan tersebut dapat diambil kesimpulan
bahwa didalam sebuah masyarakat pasti memiliki sebuah ciri khas dan kekhususan
yang tidka dimiliki oleh masyarakat lain yang berada daerah lain. Kekhasan yang
dimaksud dapat berupa perbedaan budaya, asal usul bangsa atau keagamaan.
Pendidikan berbasis masyarakat menuju Indonesia di
tahun 2015 bertujuan untuk mengembangkan pendidikan Indonesia dengan melihat
dan memberdayakan potensi yang ada di dalam masyarakat itu sendiri dengan tidak
menghilangkan kekhasan dari masyarakat tersebut, namun tetap mengembangkannya
sesuai dengan standar nasional pendidikan yang ada dan menghendaki adanya
keterlibatan masyarakat dalam upaya pengambilan kebijakan-kebijakan pendidikan.
Keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam pendidikan di Indonesia, menurut
Suyata (1996:2), bukanlah hal yang baru. Ia telah dilaksanakan oleh
yayasan-yayasan swasta, kelompok sukarelawan, organisasi-organisasi
non-pemerintah, dan bahkan oleh perseorangan.
“Community-based education happens when
local communities determine educational needs within their context and create
programs to address them.” (http://globalfamily.org/community-based)
Yang dimaksud
dengan pendidikan berbasis masyarakat terjadi ketika masyarakat lokal
menentukan kebutuhan pendidikan dalam konteks mereka sendiri dan membuat
program untuk mengatasi masalah yang ada di masyarakat itu sendiri khususnya
dibidang pendidikan.
Namun bila
pendidikan berbasis masyarakat tersebut ditujukan untuk menyelesaikan masalah
krisis ekonomi di Indonesia yang kemudian mempengaruhi kemampuan negara untuk
menyediakan dana pendidikan, hal ini dapat diterima. Tetapi bila model pendidikan
ini akan terus dikembangkan, diyakini akan terus dikembangkan sebab
terligitimasi dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003. Maka yang perlu
diantisipasi adalah kemungkinan
adanya keberagaman dalam mutu
pendidikan, yang disatu sisi hal ini akan mendukung otonomi daerah dan juga
otonomi pendidikan, tetapi di sisi lain memiliki kemungkinan yang besar dalam
mengancam integrasi nasional serta mempengaruhi keberhasilan dari pembangunan
karakter manusia Indonesia seutuhnya pada tahun 2015 dengan program PUS yang
telah dirancang oleh Kemendikbud sebagai salah satu upaya dalam peningkatan
taraf pendidikan di Indonesia menuju 100 tahun Indonesia di tahun 2045.
Keywords : comunnity-based-education, Pendidikan Berbasis Masyarakat, Manajemen Pendidikan, Universitas Negeri Jakarta, Indonesia di Tahun 2045, 100 Tahun Indonesia, Artikel, Based On Journal