Senin 10 Oktober 2011, di ruang 306 Gd. Daksinapati FIP UNJ seperti biasanya perkuliahan Manajemen Pedidikan Nasional berlangsung dengan Pak Amril Muhammad, S.E M.Pd. Pada senin lalu materi perkuliahan yang diberikan adalah tentang Otonomi Pendidikan. Yang dimaksud dengan otonomi pendidikan adalah pemerintah memberikan peran lebih luas kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pelaksanaan pendidikan.
Otonomi ini terjadi dikarena beberapa faktor, yang menjadi alasan adanya otonomi adalah adanya reformasi yang menyebabkan tuntutan peran serta daerah lebih besar dan adanya perubahan UU Sisdiknas. Otonomi terbagai menjadi 3 bagian, yaitu Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota/Daerah Otonom. Dari masing-masing bagian tersebut memiliki fungsi. Pusat memiliki fungsi untuk merumuskan kebijakan umum, standarisasi pendidikan, mengelola RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional /SBI (Sekolah Berstandar Internasioanl., dan PT (Perguruan Tinggi). Provinsi memiliki fungsi untuk mengelola pendidikan khusus seperti SLB (Sekolah Luar Biasa) yang diselengagarakan untuk anak-anak berkebutuhan khusus.Kabupaten/Kota/Daerah Otonom berfungsi untuk mengatur jalannya pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non-formal.
Didalam otnomi pendidikan juga ada pengelolaan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian. Yang pertama adalah Kementerian Pendidikan Nasional (KemenDiknas). Kemendiknas berfungsi untuk merumuskan kebijakan umum. Kemnediknas memiliki Direktorat Jenderal yangmasing-masing memiliki tugas pada tingkatannya sendiri. Direktorat jenderal pendidikan dasar antara lain mengelola sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah khusus dasar dan tenaga pendidik dasar dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Direktoran Jenderal pendidikan menengah mengelola SMA (Sekolah Menengah Akhir), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), (PK) pendidikan khusus / LK (Lembaga khusus) pendidikan menengah, tenaga kependidikan menengah. Direktorat Jenderal pendidikan tinggi mengelola akademik, sarana prasaran, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Yang kedua Kementerian Agama yang mengelola madrasah, pesantren dan sekolah lain yang berfungsi sebagai sekolah keagamaan. Direktorat Jenderal pendidikan islam (madrasah, pesantren, PAIS (Pendidikan Agama Islam) disekolah umum. Direktorat Bimas Kristen mengelola pendidikan agama kristen (protestan) dan Direktorat bimas Katolik.
Yang ketiga adalah kementerian teknis lainnya dan lembaga setingkat kementerian. Dibawah badan diklat pegawai/pusdiklat pegawai. Pendidikan kedinasan seperti IPDN / STPDN dibawah kementerian dalam negeri. Level pendidikannya sekarang D4. Selain itu ada lembaga pendidikan lainnya yang berada dibawah departemen dalam negeri antara lain STAN (Sekolah Tinggi Ilmu Akuntansi Negara) dibawah Departemen Keuangan, STMI (Sekolah Tinggi Manajemen Perindustrian) dibawah Departemen Perindustrian, STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik) dibawah BPS (Badan Pengembangan Statistik). Selain itu ada lembaga pendidikan lain dibawah pengelolaan POLRI dan TNI. Akpol (Akademi Kepolisian), Lembaga pendidikan Polisi, SPN, Pusdik, Sepolwan, Sespim, Secapa, STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) berada dibawah naungan POLRI. Lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan TNI adalah Akademi Angkatan Darat, Akademi Angkatan Laut, Akademi Angkatan Udara, Kodiklat (Komando Pendidikan dan latihan) /Pusdikes, Akabri, Puslik, Sesko.
Setelah itu dijelaskan juga mengenai ciri/karakteristik dari masing-masing kementerian. Kementerian Pendidikan Nasional mengelola pendidikan secara umum. Kementerian Agama adanya penambahan mata pelajaran keagamaan. Kementerian lain dan lembaga negara lainnya mengelola pendidikan untuk menyiapkan para peserta didik menjadi pegawai. TNI dan POLRI menjadikan peserta didik jadi anggota. Dijelaskan juga mengenai ikatan dinas, yaitu waktu tertentu untuk mengabdi.
Selanjutnya dijelaskan tentang jenis perguruan tinggi, antara lain Akademi (D3 dengan gelar A.Md) dan (D4 dengan gelar S.ST), Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Universitas.
Kelembagaan di PT (Perguruan Tinggi) dengan pimpinan tertinggi Rektor untuk Universitas, Ketua untuk Sekolah Tinggi, Direktur. Biasanya rektor memiliki pembantu dalam berbagai bidang, seperti akademik, keuangna dan administrasi, kemahasiswaan, dan kerjasama. Di tingkat fakultas ada Dekan dan pembantu dekan. Di tingkat jurusan dipimpin oleh kajur dan sekjur. Selain itu di PT juga harus memiliki lembaga didalam kelembagaannya seperti program pascasarjana untuk S2 dan S3, lembaga penelitian, lembaga pengabdian masyarakat, lembaga penjamin mutu. Lembaga lain-lain seperti UPT (Unit Pelayanan Teknis), PPL, PSB, Lembaga manajemen, lembaga sertifikasi.
Ditingkat sekolah / madrasah dipimpin oleh Kepala Sekolah/Kepala Madrasah. Jajaran dibawah kepala yang tersebut sebelumnya, terdapat Wakil Kepala Sekolah yang masing - masing mengelola bidang ( Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Kesiswaan, Humas dan Kerja sama ). Selanjutnya terdapat Kepala Tata Usaha, Guru yang terbagi menjadi guru kelas, guru mata pelajaran, guru BK ( Bimbingan Konseling ), laboran dan pustakawan. Ditingkat SMK ( Sekolah Menengah Kejuruan ) terdapat Kaprodi ( Kepala Program Studi ).
Selanjutnya dijelaskan tentang BSNP ( Badan Standar Nasional Pendidikan ) yang memiliki tugas untuk melakukan standarisasi pendidikan ( Standar Isi, Kompetensi Lulusan, Tenaga Pendidik, Proses, Penilaian, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, dan Pembiayaan ). Yang kedua BAN-S/M, BAN-PT yang memiliki tugas sebagai Badan Akreditasi Nasional. LPMP ( Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan ). Adanya pengawas yang melakukan supervisi. Khusus untuk Kemendiknas adanya Balitbang Pendidikan yang menjadi pusat kurikulum dan perbukuan, puslit kebijakan dan inovasi ( Puslitjaknov), pusat informasi pendidikan.
Didalam otnomi pendidikan juga ada pengelolaan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian. Yang pertama adalah Kementerian Pendidikan Nasional (KemenDiknas). Kemendiknas berfungsi untuk merumuskan kebijakan umum. Kemnediknas memiliki Direktorat Jenderal yangmasing-masing memiliki tugas pada tingkatannya sendiri. Direktorat jenderal pendidikan dasar antara lain mengelola sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah khusus dasar dan tenaga pendidik dasar dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Direktoran Jenderal pendidikan menengah mengelola SMA (Sekolah Menengah Akhir), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), (PK) pendidikan khusus / LK (Lembaga khusus) pendidikan menengah, tenaga kependidikan menengah. Direktorat Jenderal pendidikan tinggi mengelola akademik, sarana prasaran, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Yang kedua Kementerian Agama yang mengelola madrasah, pesantren dan sekolah lain yang berfungsi sebagai sekolah keagamaan. Direktorat Jenderal pendidikan islam (madrasah, pesantren, PAIS (Pendidikan Agama Islam) disekolah umum. Direktorat Bimas Kristen mengelola pendidikan agama kristen (protestan) dan Direktorat bimas Katolik.
Yang ketiga adalah kementerian teknis lainnya dan lembaga setingkat kementerian. Dibawah badan diklat pegawai/pusdiklat pegawai. Pendidikan kedinasan seperti IPDN / STPDN dibawah kementerian dalam negeri. Level pendidikannya sekarang D4. Selain itu ada lembaga pendidikan lainnya yang berada dibawah departemen dalam negeri antara lain STAN (Sekolah Tinggi Ilmu Akuntansi Negara) dibawah Departemen Keuangan, STMI (Sekolah Tinggi Manajemen Perindustrian) dibawah Departemen Perindustrian, STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik) dibawah BPS (Badan Pengembangan Statistik). Selain itu ada lembaga pendidikan lain dibawah pengelolaan POLRI dan TNI. Akpol (Akademi Kepolisian), Lembaga pendidikan Polisi, SPN, Pusdik, Sepolwan, Sespim, Secapa, STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) berada dibawah naungan POLRI. Lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan TNI adalah Akademi Angkatan Darat, Akademi Angkatan Laut, Akademi Angkatan Udara, Kodiklat (Komando Pendidikan dan latihan) /Pusdikes, Akabri, Puslik, Sesko.
Setelah itu dijelaskan juga mengenai ciri/karakteristik dari masing-masing kementerian. Kementerian Pendidikan Nasional mengelola pendidikan secara umum. Kementerian Agama adanya penambahan mata pelajaran keagamaan. Kementerian lain dan lembaga negara lainnya mengelola pendidikan untuk menyiapkan para peserta didik menjadi pegawai. TNI dan POLRI menjadikan peserta didik jadi anggota. Dijelaskan juga mengenai ikatan dinas, yaitu waktu tertentu untuk mengabdi.
Selanjutnya dijelaskan tentang jenis perguruan tinggi, antara lain Akademi (D3 dengan gelar A.Md) dan (D4 dengan gelar S.ST), Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Universitas.
Kelembagaan di PT (Perguruan Tinggi) dengan pimpinan tertinggi Rektor untuk Universitas, Ketua untuk Sekolah Tinggi, Direktur. Biasanya rektor memiliki pembantu dalam berbagai bidang, seperti akademik, keuangna dan administrasi, kemahasiswaan, dan kerjasama. Di tingkat fakultas ada Dekan dan pembantu dekan. Di tingkat jurusan dipimpin oleh kajur dan sekjur. Selain itu di PT juga harus memiliki lembaga didalam kelembagaannya seperti program pascasarjana untuk S2 dan S3, lembaga penelitian, lembaga pengabdian masyarakat, lembaga penjamin mutu. Lembaga lain-lain seperti UPT (Unit Pelayanan Teknis), PPL, PSB, Lembaga manajemen, lembaga sertifikasi.
Ditingkat sekolah / madrasah dipimpin oleh Kepala Sekolah/Kepala Madrasah. Jajaran dibawah kepala yang tersebut sebelumnya, terdapat Wakil Kepala Sekolah yang masing - masing mengelola bidang ( Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Kesiswaan, Humas dan Kerja sama ). Selanjutnya terdapat Kepala Tata Usaha, Guru yang terbagi menjadi guru kelas, guru mata pelajaran, guru BK ( Bimbingan Konseling ), laboran dan pustakawan. Ditingkat SMK ( Sekolah Menengah Kejuruan ) terdapat Kaprodi ( Kepala Program Studi ).
Selanjutnya dijelaskan tentang BSNP ( Badan Standar Nasional Pendidikan ) yang memiliki tugas untuk melakukan standarisasi pendidikan ( Standar Isi, Kompetensi Lulusan, Tenaga Pendidik, Proses, Penilaian, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, dan Pembiayaan ). Yang kedua BAN-S/M, BAN-PT yang memiliki tugas sebagai Badan Akreditasi Nasional. LPMP ( Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan ). Adanya pengawas yang melakukan supervisi. Khusus untuk Kemendiknas adanya Balitbang Pendidikan yang menjadi pusat kurikulum dan perbukuan, puslit kebijakan dan inovasi ( Puslitjaknov), pusat informasi pendidikan.
No comments:
Post a Comment